info@kuakotogasib.id
082183779349
Jl. Hang Tuah - Empang Pandan Blok A – Kecamatan Koto Gasib Kab. Siak - Riau
Facebook
Instagram
Youtube
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN KOTO GASIB
Beranda
Tentang KUA
Profil
Visi Misi
Struktur Organisasi
Layanan
Daftar Semua Layanan
Dispensasi Nikah
Duplikat Buku Nikah
Ikrar Taukil Wali
Legalisasi Akta Ikrar Wakaf
Legalisasi Buku Nikah
Pencatatan Isbat Nikah
Pendaftaran Nikah
Rekomendasi Nikah
Rujuk
Informasi
Status Permohonan Surat
Jadwal Nikah
Jadwal Bimbingan
Bimwin
Galeri Foto Kegiatan
Galeri Video Kegiatan
Kontak Kami
Login
Login
Layanan Dispensasi Nikah
Detail Layanan Dispensasi Nikah
Informasi Layanan
Merupakan Rekomendasi atau pengantar bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama
Diperuntukan untuk Calon pengantin yang usianya di bawah ketentuan undang-undang.
Permohonan diproses melalui Pengadilan Agama
Prosedur DISPENSASI NIKAH
Konsultasi awal di KUA
Penerbitan surat pengantar
Pengajuan ke Pengadilan Agama
Mengikuti sidang
Membawa penetapan ke KUA
Persyaratan DISPENSASI NIKAH
Fotokopi KK Pemohon
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi Buku Nikah
Fotokopi Akta Kelahiran
Surat Permohonan Dispensasi
back top