Detail Layanan Dispensasi Nikah

Informasi Layanan

  • Merupakan Rekomendasi atau pengantar bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama
  • Diperuntukan untuk Calon pengantin yang usianya di bawah ketentuan undang-undang.
  • Permohonan diproses melalui Pengadilan Agama

Prosedur DISPENSASI NIKAH

  • Konsultasi awal di KUA
  • Penerbitan surat pengantar
  • Pengajuan ke Pengadilan Agama
  • Mengikuti sidang
  • Membawa penetapan ke KUA

Persyaratan DISPENSASI NIKAH

  • Fotokopi KK Pemohon
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Permohonan Dispensasi
back top