Detail Layanan Pencatatan Isbat Nikah

Informasi Layanan

  • Merupakan Pencatatan perkawinan yang telah mendapatkan Penetapan Isbat dari Pengadilan Agama

Prosedur PENCATATAN ISBAT NIKAH

  • Verifikasi keaslian penetapan pengadilan
  • Pencatatan dalam register nikah
  • Penerbitan Buku Nikah
  • Penyerahan kepada pasangan

Persyaratan PENCATATAN ISBAT NIKAH

  • Salinan Asli Amar Putusan dari PA
  • Pas Photo 2 x 3 Suami (4 Lembar)
  • Pas Photo 2 x 3 Istri (4 Lembar)
  • Fotocopy KK Pemohon
  • Fotocopy KTP Pemohon
back top