Detail Layanan Legalisasi Akta Ikrar Wakaf

Informasi Layanan

  • Merupakan Pengesahan fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar dapat digunakan untuk keperluan administrasi (BPN, perbankan, pengadilan, dll).

Prosedur LEGALISASI AKTA IKRAR WAKAF

  • Verifikasi keaslian AIW
  • Pencocokan dengan register wakaf
  • Stempel & tanda tangan legalisasi
  • Pengembalian dokumen

Persyaratan LEGALISASI AKTA IKRAR WAKAF

  • Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
  • Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi
  • Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai)
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai
  • Foto copy KTP Wakif
  • Foto copy KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi)
  • Foto copy KTP Nazir ( 5 Orang)
back top