info@kuakotogasib.id
082183779349
Jl. Hang Tuah - Empang Pandan Blok A – Kecamatan Koto Gasib Kab. Siak - Riau
Facebook
Instagram
Youtube
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN KOTO GASIB
Beranda
Tentang KUA
Profil
Visi Misi
Struktur Organisasi
Layanan
Daftar Semua Layanan
Dispensasi Nikah
Duplikat Buku Nikah
Ikrar Taukil Wali
Legalisasi Akta Ikrar Wakaf
Legalisasi Buku Nikah
Pencatatan Isbat Nikah
Pendaftaran Nikah
Rekomendasi Nikah
Rujuk
Informasi
Status Permohonan Surat
Jadwal Nikah
Jadwal Bimbingan
Bimwin
Galeri Foto Kegiatan
Galeri Video Kegiatan
Kontak Kami
Login
Login
Layanan Legalisasi Akta Ikrar Wakaf
Detail Layanan Legalisasi Akta Ikrar Wakaf
Informasi Layanan
Merupakan Pengesahan fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar dapat digunakan untuk keperluan administrasi (BPN, perbankan, pengadilan, dll).
Prosedur LEGALISASI AKTA IKRAR WAKAF
Verifikasi keaslian AIW
Pencocokan dengan register wakaf
Stempel & tanda tangan legalisasi
Pengembalian dokumen
Persyaratan LEGALISASI AKTA IKRAR WAKAF
Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi
Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai)
Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa
Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai
Foto copy KTP Wakif
Foto copy KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi)
Foto copy KTP Nazir ( 5 Orang)
back top