Detail Layanan Pendaftaran Nikah

Informasi Layanan

  • Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
  • Pelayanan dilakukan pada hari dan jam kerja KUA.
  • Biaya nikah di Kantor KUA pada hari kerja: GRATIS.
  • Nikah di luar kantor atau di luar jam kerja mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.

Prosedur PENDAFTARAN NIKAH

  • Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  • Verifikasi Identitas dan data Kependudukan
  • Pemeriksaan Status Perkawinan
  • Pemeriksaan Wali dan Hubungan Nasab
  • Input Data ke sistem pencatatan nikah
  • Input Data ke sistem pencatatan nikah
  • Penentuan Jadwal Pemeriksaan Nikah
  • Penerbitan Bukti Pendaftaran

Persyaratan PENDAFTARAN NIKAH

  • KTP Calon Suami dan Calon Istri
  • KK Calon Suami dan Calon Istri
  • Ata Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri
  • Pas Photo Terbaru Latar Belakang Biru
  • Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan (N1,N2,N3,N4)
back top