Detail Layanan Duplikat Buku Nikah

Informasi Layanan

  • Merupakan Penerbitan kembali Buku Nikah karena hilang, rusak, atau sebab lain yang dibenarkan.
  • Alasan yang dapat dilayani yaitu Hilang, Rusak Berat, Terbakar, Bencana, Keperluan Adminsitrasi

Prosedur DUPLIKAT BUKU NIKAH

  • Verifikasi data register nikah
  • Pencocokan identitas
  • Penerbitan duplikat
  • Penandatanganan pejabat KUA

Persyaratan DUPLIKAT BUKU NIKAH

  • Pastikan Menikah di KUA Koto Gasib
  • Surat Kehilangan dari Polisi atau Surat Keterangan Buku Nikah Rusak dari Kantor Desa
  • Pas Photo 2x3 Suami (4 Lembar Latar Biru)
  • Pas Photo 2x3 IStri (4 Lembar Latar Biru)
back top